Terbaru! Cek Aturan Lengkap Libur Nataru Pengganti PPKM Level 3
Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan...
Kumpulan artikel dan informasi terbaru Politeknik Kaltara yang disajikan lebih rapi, nyaman dibaca, dan mudah dijelajahi.
Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan...
Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan baru kini tertuang dalam instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021 dan akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Salah satu alasan pemerintah membatalkan PPKM level 3 adalah melihat tren penurunan kasus COVID-19 secara signifikan. Contohnya, kasus harian telah stabil di bawah 400 kasus dalam beberapa hari ke belakang, dan antibodi warga Indonesia disebut sudah tinggi.
Berikut aturan pemerintah yang akan berlaku selama periode Nataru sebagai pengganti PPKM level 3:
1. Aturan perjalanan
- Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Anigen 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan alat transportasi umum
- Dilarang bepergian jauh untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin
2. Aturan tahun baru
- Perayaan Tahun Baru 2022 dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga (hindari kerumunan)
- Melarang pawai atau arak-arakan Tahun Baru, baik terbuka maupun terutup yang berisiko menimbulkan kerumunan
3. Aturan di tempat perbelanjaan atau mal
- Menggunakan aplikasi PeduiliLindungi saat masuk dan keluar
- Meniadakan event perayaan Nataru
- Memperpanjang jam operasional menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan
- Membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat
4. Aturan di tempat wisata
- Menerapkan protokol kesehatan 5M
- Hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi
- Membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total
- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup
- Mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan
- Membatasi kegiatan masyarakat seperti seni budaya yang berisiko menyebabkan kerumunan (dtk/ml)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin Sinovac yang diberikan pada kelompok anak usia 6-11...
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin Sinovac yang diberikan pada kelompok anak usia 6-11 tahun. Vaksin Sinovac ini dinilai aman untuk diberikan pada kelompok usia tersebut.
"Jadi hasil uji klinis anak ini tentunya lebih kepada aspek keamanan dan aspek dari imunogenitasnya. Imunogenitasnya menunjukkan persentase yang cukup tinggi, 96 persen. Kalau efikasi, mengikuti yang ada yang selama ini kita dapatkan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Terkait aturan pemberian dan skriningnya, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, mengatakan akan segera mengeluarkan rekomendasi detail untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini. Menurutnya, hanya ada sedikit kontraindikasi vaksinasi Corona pada anak.
"Nanti kita akan mengeluarkan secara detail rekomendasi vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun," kata dr Piprim dalam siaran pers daring Senin (1/11/2021).
"Tapi pada prinsipnya, amat sedikit ada yang mengalami kontraindikasi. Jadi, sebagian besar anak saya harapkan bisa menerima vaksin ini," sambungnya.
Namun, dr Piprim juga mengungkapkan beberapa kondisi anak yang tidak bisa menerima vaksinasi COVID-19 ini.
"Pada kondisi-kondisi tertentu seperti yang immunocompromised, atau anak-anak yang sedang sakit berat, sedang menderita keganasan, sesak, gagal jantung, tentu tidak bisa (divaksinasi)," pungkasnya. ( detik)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai vaksinasi saat puasa. Dalam keterangan resminya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai vaksinasi saat puasa. Dalam keterangan resminya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan saat siang hari tidak akan membatalkan puasa.
"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNN Indonesia"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," tulisnya.
Jika merasa khawatir akan efek samping jika vaksinasi puasa, MUI menyarankan untuk melakukan penyuntikan vaksin COVID-19 di malam hari.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari bulan Ramadhan terhadap umat Islam," lanjutnya.
Jika vaksinasi saat puasa masih diperbolehkan, apa saja syarat orang yang boleh dan tidak boleh divaksin COVID-19? Berikut rinciannya.
1. Berusia di atas 18 tahun. Bagi orang lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapat vaksinasi COVID-19.
2. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.
3. Jika pernah terkonfirmasi COVID-19 lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.
4. Bagi ibu hamil, vaksinasi COVID-19 masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.
5. Bagi ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.
6. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.
Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.
7. Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.
- Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi COVID-19 dari dokter yang merawat.
- Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksin.
Lalu, bagaimana untuk penderita penyakit autoimun dan lansia? Simak syaratnya di halaman berikutnya. (dtkhlt)
Tarakan, Kalpress – Program Vaksinasi yang dicanangkan pemerintah terus bergulir, dan dosisnya telah tiba di beberapa daerah termasuk di Kalimantan Utara.Namun,...
Tarakan, Kalpress – Program Vaksinasi yang dicanangkan pemerintah terus bergulir, dan dosisnya telah tiba di beberapa daerah termasuk di Kalimantan Utara.
Namun, gaung pro dan kontra vaksinasi masih belum hilang di tengah masyarakat, meski begitu sebagain masyarakat sudah ada yang membuka diri dan siap di Vaksin setelah pemerintah berencana akan memberikan sertifikat atau surat vaksin Sinovac yang dapat digunakan untuk keperluan berangkat kemana saja bahkan keluar negeri.
Atas kejadian tersebut, salah satu mahasiswi Politeknik Kaltara Tarakan Nisha Pathen menuturkan, program vaksinasi yang dilakukan pemerintah, harus diikuti dengan sosialisasi yang maksimal. Sehingga, tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Sebagai Mahasiswa perlu kiranya kita membantu pemerintah melakukan sosialisasi ini, agar kedepan semakin banyak orang yang mau di vaksin dan akan menambah kepercayaan diri masyarakat dalam beraktivitas normal kembali”ujarnya, (18/01/2021).
“Ketakutan dan keraguan yang timbul di masyarakat akibat kurangnya edukasi vaksinasi dan hoaks media, memanggil peran kita mahasiswa sebagai penyambung lidah rakyat dalam memberikan edukasi dan sosialisasi terkait Vaksinasi ini, menjawab semua keraguan masyarakat kita pastinya sebagai mahasiswa mengunakan data-data akurat bukan sekadar retorika semata,” lanjutnya.
Dijelaskannya, melihat keruhnya polemik tersebut pihaknya berencana melakukan pertemuan dalam menawarkan sosialisasi dan vaksinasi dalam membantu masyarakat mendapatkan informasi terhadap vaksin sinovac.
“Saya akan melakukan pertemuan dengan rekan-rekan Himprodi-kep, menawarkan konsep kegiatan sosialisasi dan edukasi vaksinasi ini, tapi sebelum itu kita menayakan juga kepada orang tua kami di kampus terkait data-data Vaksinasi ini agar dapat di sampaikan ke masyarakat” bebernya.
Mahasiswi jurusan Keperawatan yang akrab disapa Ica itu menambahkan, kepada Pemerintah perlunya kiagar kebutuhan SDM Nakes (tenaga Kesehatan) dalam negeri sebagai bahan Evaluasi sistem pendidikan kita, mendorong pemerintah untuk menurunkan biaya Pendidikan Kampus-kampus Kesehatan untuk menjawab kekurangan tenaga medis di tengah pandemi
Selain itu, ia menjelaskan jika pemerintah seharusnya tidak sangat bergantung vaksin dari luar negeri pemerintah perlu membuka industri vaksin di dalam negeri.
“Terakhir tetap melakukan Protokol Kesehatan 3M, Menjaga Jarak, Memakai Masker dan Mencuci Tangan sebagai senjata kita melawan COVID-19,” pungkasnya. (KT/RMA)
Mahasiswa Politeknik Kaltara terlibat aktif dalam membantu korban bencana alam yang terjadi di Indonesia dengan melaksanakan Penggalangan...
Mahasiswa Politeknik Kaltara terlibat aktif dalam membantu korban bencana alam yang terjadi di Indonesia dengan melaksanakan Penggalangan Dana
Himpunan Mahasiswa Program Studi Farmasi yang disingkat HIMAPRO-FARM menyikapi bencana alam yang menimpa Indonesia akhir-akhir ini dengan turut membantu lewat...
Himpunan Mahasiswa Program Studi Farmasi yang disingkat HIMAPRO-FARM menyikapi bencana alam yang menimpa Indonesia akhir-akhir ini dengan turut membantu lewat penggalangan dana dan kemudian akan disalurkan melalui LLDIKTI XI